KEMAHARAJAAN VOC
Sudah diketahui bahwa tujuan dari pedagang Eropa
datang ke dunia timur salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Tujuan mereka dapat dikatakan
berhasil setelah mereka sampai di Kepulauan Nusantara dan menemukan
rempah-rempah. Hal itu memicu persaingan antar pedagang dari benua Eropa. Oleh
karena itu untuk memperkuat posisi mereka di dunia timur adalah dengan
membentuk kongsi dagang. Sebagai contoh pada tahun 1600 Inggris membentuk
kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC) yang berpusat di
Kalkuta, India.
Persaingan yang ketat juga terjadi di antar
perusahaan dagang orang-orang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan
kelompoknyaagar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini berdamapak
pada kerugian yang akan timbul pada Kerajaan Belanda apabila mereka tetap
bersaing. Oleh karena itu pemerintah Belanda pada tahun 1598 menyarankan agar
para pedagang bekerja sama membentuk sebuah kongsi dagang yang lebih besar.
Hingga pada 20 Maret 1602 terbentuklah VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie
). VOC didirikan di Amsterdam dengan tujuan pembentukan sebagai berikut :
- Menghindari persaingan yang tidak sehat
antar pedagang sebangsa
- Memperkuat
kedudukan Belanda dalam mengahadapi persaingan dengan Negara lain.
VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17
orang. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa hak dan wewenang,
antara lain :
1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah
Tanjung Harapan sampai Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
2. Membentuk angkatan perang sendiri.
3. Melakukan peperangan.
4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
setempat.
5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang
sendiri.
6. Mengangkat pegawai sendiri.
7. Memerintah di negeri jajahan.
Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan
hak-hak di atas menunjukkan VOC memiliki hak-hak yang istimewadan kewenangan
yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan Negara dalam Negara. VOC
cenderung ekspansif karena memiliki untuk membentuk angkatan perang sendiri dan
melakukan peperangan.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610 Dewan
Tujuh Belas secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan
berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli.
Karena harus mengurusi wilayah di Kepulauan Nusantara, VOC membentuk jabatan
baru yakni gubernur jendral. Hal ini dilakukan karena adanya persaingan yang
ketat antar bangsa, sedangkan dewan tujuh belas sibuk mengurus hal-hal lain
sehingga kerjanya kurang efektif. Dan
yang terpilih adalah Pieter Both.
Untuk
mendapatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur, pertama ia mendirikan pos
dagang di Banten pada tahun 1610. Pada tahun tersebut Pieter Both berhasil
memasuki Jayakarta dan meninggalkan Banten. Kemudian pada tahun 1611 ia
berhasil membeli sebidang tanah dengan ukuran 50x50 vadem. Tanah tersebut
menjadi cikal bakal kekuasaan VOC di Jawa.
J.P. Coen adalah gubernur jendral yang sangat
bernafsu untuk memaksakan monopoli. Ia juga dikenal sebagai peletak dasar
penjajahan VOC di Indonesia. Disertai sikap yang congkak dan kejam , J.P. Coen
berusaha meingkatkan eksploitasi kekayaan bumi Nusantara. Cara-cara VOC untuk
meningkatkaan eksploitasi alam antara lain :
1. Merebut pasaran produksi pertanian,
biasanya dengan memaksakan monopoli, seperti monopoli rempah-rempah di Maluku.
2. Tidak ikut aktif secara langsung dalam
produksi hasil pertanian. Cara memproduksi dibiarkan berda ditangan kaum
pribumi, sedangkan VOC tinggal mengambil hasilnya dengan cara dipaksa.
3. VOC sementara hanya menduduki tempat yang
strategis.
4. VOC melakukan campur tangan terhadap
kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara.
5. Lembaga-lembaga
pemerintahan tetap dipertahankan dengan harapan dapat dipengaruhi.
Setelah berhasil membangun Batavia
dan meletakkan dasar-dasar penjajahan di Nusantara, J.P.Coen kembali ke
Belanda. Hingga pada tahun 1627 ia kembali lagi ke Nusantara dan diangkat lagi
menjadi gubernur jendral.
VOC semakin serakah untuk menguasai
nusantrayang kaya rempah-rempah. Tindakan intervensi politik dilakukan di
kerajaan-kerajaan. Politik devide et imepera juga dilaksanakan.
Adapun kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan antara lain :
Sistem tanam paksa
Kerja paksa rodi
Kerja paksa rodi
Pada abad ke 17 sampai abad ke 18
VOC mengalami puncak kejayaan, namun pada tahun 1749 terjadi perubahan yang
mendasar dalam lembaga kepengurusan VOC. Hal ini dikarenkan perlamen Belanda
mengeluarkan UU yang menetapkan bahwa Raja Willem sebagai penguasa tertinggi
VOC. Raja juga menjadi panglima tertinggi VOC. Dengan demikian VOC berada di
bawah kekuasaan raja. Pengurus VOC mulai akrab dengan pemrintah Belanda, dan
para pemegang saham akhirnya terabaikan. Pengurus tidak berpikir untuk
memajukan usaha namun hanya memperkaya diri. VOC sebagai kongsi dagang
keuntungannya semakin merosot. VOC juga tercatat tidak mampu membayar deviden.
Kas VOC juga meroso tajam karena serangkaian perang yang telah dilakukan VOC
dan beban hutangpun tidak terelakkan.
Selain
hal-hal tersebut, para pejabat VOC semakin banyak yang melakukan korupsi. Beban
hutang VOC pun semakin berat, hingga akhirnya VOC sendiri bangkrut. VOC
dinyatakan dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799.
Comments
Post a Comment