KOLONIALISME INGGRIS DI INDONESIA
Louis Napoleon
kemudian mengangkat Jansen sebagai gubernur jenderal yang baru menggantikan
Daendels. Jansen ternyata tidak mampu menahan serangan Inggris sehingga
menyerah di Tuntang. Ia pun menandatangani penyerahan kekuasaan itu di daerah
Tuntang Salatiga. Oleh karena itu, perjanjian itu dikenal dengan nama
Kapitulasi Tuntang (18 September 1811). Isi pokoknya ialah seluruh Pulau Jawa
menjadi milik Inggris. Sejak saat itu, Indonesia menjadi jajahan Inggris.
B.
Prinsip-Prinsip Raffles dalam Memerintah di Indonesia
Sejak tanggal 18
Agustus 1811 adalah tanggal dimulainya kekuasaan Inggris di Indonesia. Gubernur
jendral Lord Minto secara resmi mengangakat Raffles sebagai penguasanya. Dalam
rangka menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada tiga prinsip yaitu :
1.
Pertama, segala bentuk kerja rodi dan
penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.
2.
Kedua, peranan para bupati sebagai
pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah
colonial.
3. Ketiga,
atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap
dianggap sebagai penyewa.
C.
Usaha-usaha Raffles dalam menjalankan pemerintahan
Kebijakan politik Raffles di Indonesia dijalankan
berdasarkan asas-asas liberal yang menjunjung tinggi persamaan derajat dan
kebebasan manusia. Dijiwai oleh nilai-nilai liberal, Raffles bermaksut
mewujudkan kebebasan dan menegakkan hukum dalam pemerintahannya, yaitu berupa.
1.
Perwujudan kebebasan dilaksanakan berupa
kebebasan menanam, kebebasan berdagang, dan produksi untuk ekspor.
2.
Penegakkan hukum diwujudkan berupa
perlindungan hukum kepada rakyat agar bebas dari kesewenang-wenangan.
Sesuai dengan
kebijakan politiknya tersebut, Raffles menerapkan kebijakan ekonomi seperti
yang dijalankan Inggris di India. Hal tersebut karena Indonesia memiliki banyak
persamaan, yaitu sama-sama negara agraris. Kebijakan ekonomi yang diterapkan
Inggris tersebut disebut dengan Landrent-system, atau sistem pajak tanah.
Berikut adalah usaha-usaha Rafffles dalam menjalankan pemerintahan :
No
|
Bidang ekonomi
|
Bidang sosial
|
Bidang budaya
|
1
|
Melakukan
sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan
pemungutan pajak secara perorangan.
|
Menghapus
sistem monopoli.
|
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
|
2
|
Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
|
Menghapus sistem
perbudakan.
|
Menulis buku dengan judul “The History of Java”.
|
3
|
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.
|
Menghapus
penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.
|
Menemukan jenis
bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.
|
4
|
Mengangkat para bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk
memungut pajak tanah.
|
Membagi pulau
jawa menjadi 16 keresidenan.
|
Membarikat
bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.
|
D.
Kebijakan Land Rent
Dalam masa pemerintahannya, Raffles mengeluarkan
kebijaksanaan ekonomi yang disebut dengan sistem pemungutan pajak tanah atau
landrent, yang bertujuan ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang
bebas dari segala unsur paksaan.
Pokok-pokok kebijakan sistem pajak tanah adalah
sebagai berikut:
1.
Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja
paksa dihapuskan dan rakyat diberi kebebasan dalam menentukan jenis tanaman
yang akan ditanamnya.
2.
Peranan para bupati sebagai pemungut
pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan sebagai aparat negara
yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
3. Pemerintah
Inggris adalah pemilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah dianggap
sebagai penyewa tanah milik pemerintah. setiap penyewa tanah diwajibkan untuk
membayar pajak sebagai uang sewa.
Sistem pajak tanah menemui
kegagalan, sebab:
1.
Sistem pajak tanah tidak mendapat dukungan
dari para bupati.
2.
Sebagian besar masyarakat pedesaan belum
mengenal sistem ekonomi uang.
Adanya
kesulitan dalam menentukan jumlah pajak bagi setiap penyewa tanah.
Comments
Post a Comment