MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Secara
etimologis, ideologi berasal dari bahasaYunani yaitu
idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga
diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan
sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang
kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.
Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan
atau pengutaraan
terhadap
sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Pengertian
ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya
dan keagamaan.
Dalam
tinjauan terminologis, ideology is
Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup / tingkah laku
atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic
of a school of thinkers a class of society, a
plotitical party or the like (watak / ciri-ciri hasil pemikiran
dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun
lainnya).
Ideologi
ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar
dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisamemancarkan sistem
untuk mengatur kehidupan. Ketiga,
selain kedua hal tadi, dia juga harus memilikimetode
praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan
disebarkan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1.
Mempunyai derajat yang
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.
Oleh karena itu,
mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1.
Sebagai sarana untuk
memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono,
1986)
2.
Sebagai jembatan
pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
3.
Sebagai kekuatan yang
mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk
menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Pengertian dan Makna Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR
tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dijadikan ideologi dikarenakan, Pancasila
memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah
teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain
itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh
para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan
oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato
tersebut, Soekarno menekankan pentingnya
sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan
fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang
mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri
yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
Di samping
pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris
maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun
Pancasila tersebut). Unsur-Unsur tersebut antara lain
:
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yangdilakukannya. Dari sudut
pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah
negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar
ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi
masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
2.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas
kehidupan, sebab setiap manusia
mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu
lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata
cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur dan mengenal hukum universal.
Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam
semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat
diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup
yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
4.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia,
mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu
mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan
hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah
kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi
sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok
dan aliran tertentu yang sempit.
5.
Keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung
norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan
terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna
mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya.
Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas
rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai
secara merata.
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee
(cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common
platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat
dalam konteks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga
konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan
pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan
Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang
secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan
melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup
cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional
yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh
masyarakat.
Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal
maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak
individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan
demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun
individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata
seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam
sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan
kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem
etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai
individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.
Comments
Post a Comment